Andreas Eddy Pertanyakan Belum Terbitnya PP Peralihan Kewenangan Kripto dari Bappebti ke OJK

19-11-2024 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo saat mengikuti RDP Komisi XI dengan OJK terkait Kinerja OJK Triwulan III-2024, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Farhan/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyoroti belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Diketahui, peralihan kewenangan ini sesuai dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Peralihan dilakukan paling lambat 12 Januari 2025. Namun, hingga pertengahan November ini, PP peralihan itu belum terbit.

 

Andreas pun mengusulkan agar topik terkait PP peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto ini masuk dalam kesimpulan rapat. “Jadi, mohon perhatian bagi kita, untuk PP peralihan ini, untuk menjadi kesimpulan kita, mengenai pentingnya PP peralihan ini. Karena kalau tidak, jangan sampai nanti terjadi kekosongan (hukum),” kata Andreas dalam dalam RDP Komisi XI dengan OJK terkait Kinerja OJK Triwulan III-2024, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan, payung hukum dalam bentuk PP ini penting mengingat jumlah investor kripto di Indonesia terus bertambah. Selain itu, risiko transaksi aset kripto juga sangat tinggi.

 

Lebih lanjut, Andreas mengatakan, laju pertumbuhan jumlah investor kripto saat ini melampaui pertumbuhan investor pasar modal yang sudah eksis lama di Indonesia. “Padahal kripto ini hal yang masih sangat baru,” sambungnya.

 

Andreas mengatakan, kemenangan Donald Trump pada pemilihan presiden Amerika Serikat awal November ini, makin mendongkrak pamor investasi kripto dan saham-saham perusahaan teknologi.

 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, pada September lalu mengatakan, OJK sudah menyusun rencana transisi pengaturan dan pengawasan aset kripto  dalam tiga fase, yaitu fase soft landing di awal masa peralihan pada Januari 2025. Kemudian, fase kedua adalah penguatan. Fase ketiga, pengembangan dan penguatan berkelanjutan.

 

“Pada tahap awal transisi, OJK mengambil kebijakan untuk mengadopsi seluruh pengaturan dan kebijakan yang selama ini telah dikeluarkan oleh Bappebti,” ujar Hasan.

 

Ketiga fase ini, tambah dia, sejalan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang peralihan tugas dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...